Anton juga mengungkapkan, pelaku AWR pun menitipkan sabu-sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar kepada TJF.
“Setelah melakukan pengejaran pada Rabu (10/8/2022) ke Jalan Tapak Siring, anggota kami mengamankan pelaku AWR," ujarnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu serta 8,34 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Melalui pengembangan di wilayah Mojokerto pada Sabtu (13/8/2022), pelaku TJF akhirnya tertangkap dengan barang bukti berupa 11.300.000 butir pil dobel LL dan 30,111 kilogram sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, mereka mengaku sebagai pengedar. Adapun pemilik narkoba ialah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ujar Kapolres Anton.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Melalui penangkapan komplotan pengedar sabu-sabu seberat 36,276 kg, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6.000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan terlama 20 tahun atau hukuman mati. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.