WahanaNews.co | Ibu rumah tangga di Depok yang justru dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Putri Balqis kini sudah pulang ke rumahnya. Balqis sudah kembali ke rumahnya pada Rabu malam, (24/5/2023).
“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dikutip dari VIVA, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:
Suara Dua Hakim MK Bergetar Saat Tolak Gugatan Para Ibu Soal Anak yang Diculik Mantan Suami
Saat ini, kata Karyoto, kasusnya ditahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tidak menutup kemungkinan juga dilakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini.
“Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” ujarnya.
Kapolda tidak bisa menentukan sampai kapan kasus ini ditahan. Karena tergantung pada kondisi kedua belah pihak.
Baca Juga:
Pengurus TP PKK dan Kader PIK Dibekali Pengetahuan dan Informasi Pencegahan KDRT
“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan juga jika kasusnya berlarut nanti bisa diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Namun sejauh ini masih dalam penanganan Polres Depok.
“Ini jadi diskusi kami biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Krimum siap-siap saja nanti. Kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan, akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.