WahanaNews.co, Jakarta - Polisi berhasil menangkap warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (YY), yang merupakan buronan kasus penipuan yang kabur ke Indonesia. Yusuke ditangkap di wilayah perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan penangkapan itu atas kerjasama Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Indonesia Bungkam Arab Saudi, Prediksi Bojan Hodak Jadi Kenyataan
"Kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024," kata Erdi melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).
Pada partoli itu, kata Erdi, ditemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang. Satu pria merupakan pemimpin kelompok atau tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang.
"Lima penumpang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI (warga negara Indonesia)," rincinya.
Baca Juga:
Fajar/Rian Juara Kumamoto Masters 2024
Mendapati itu, kata Erdi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Dari situ diduga, empat orang WNI merupakan pekerja migran Indonesia non prosedural yang tengah menuju negara Malaysia.
Sementara, terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dalam introgasi, WNA tersebut mengaku bernama Hajime Hatanaka, lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Div Hubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," ungkap Erdi.
Dia menuturkan, bahwa YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. Diketahui, pencarian Yusuke oleh Polri telah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu.
Adapun Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.
[Redaktur: Sandy]