WahanaNews.co, Cilegon – Diduga melakukan rudapaksa terhadap juniornya di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes, di Kota Cilegon, Banten, seorang santri inisial S, ditangkap polisi.
Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pasutri di Australia Didakwa Karena Berhubungan Seks dengan Hewan
"Kita tanganin, sudah kita proses untuk pelaku anaknya, dan sudah dalam pemeriksaan kita dan sudah kita tangkap dan tahan," ujar Kasatreskim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Senin (4/3/2024) melansir ViVA.
Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual pelaku S berjumlah 10 orang. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, baru ada satu korban yang telah melapor ke polisi.
Dimana, tindakan sodomi itu terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Saat malam hari, pelaku masuk ke kamar dan mematikan lampu. Kemudian mencekik serta mengancam korbannya.
Baca Juga:
KPAID Tasikmalaya Sebut Kasus Sodomi di Garut Diyakini Berantai
"Untuk korban sementara masih satu orang. Sesama santri, anak pelaku ini seniornya korban. Untuk kejadian di bulan Agustus 2023 sampai di bulan Oktober atau November 2023," terangnya.
Pelaku S yang merupakan santri senior di dalam pondok pesantren, diamankan pada Sabtu malam 2 Maret 2024.
Dia langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Kemudian ada satu orangtua korban melapor pada Minggu, 3 Maret 2024.