"Mudah-mudahan korban melihat rilis ini mohon kerja samanya sehingga kami melakukan proses hukum terhadap pelaku dengan menggali keterangan dari korban, karena dalam hukum pidana kami membutuhkan korban untuk memudahkan tapi kami pastikan ini terus diproses," kata Jansen.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, motif pelaku mengancam dan memeras kedua WNA itu hingga saat ini masih digali jajaran Polresta Denpasar karena pelaku baru tiba di Polresta Denpasar.
Baca Juga:
Pungli Rp 4,7 Miliar di Sumut, Sahroni: Jangan Hanya 2 Orang yang Diproses
"Tapi kalau dilihat dari video, motifnya karena tidak ada kesepakatan dalam pembayaran, itu perlu didalami lagi untuk mengetahui pasti kejadian sebenarnya," imbuhnya.
Polisi juga menggali keterangan dari perusahaan taksi tempat pelaku bekerja mengenai rekam jejak pelaku.
"Kami akan menggali lagi keterangan perusahaan taksi soal apakah pelaku pernah membuat masalah, yang pasti dia terdata sebagai driver Taksi Ngurah Rai, akan didalami berapa lama dia bekerja dan seterusnya," ucapnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Atas perbuatannya, pelaku terancam sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial sopir taksi di Bali diduga mengancam dengan senjata tajam dan memeras dua penumpang yang merupakan Warga Negara Asing.
Dalam video yang beredar terjadi perdebatan antara penumpang dan pengemudi serta terjadi peristiwa pengancaman.