WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan bahwa tidak terdapat standar operasional prosedur (SOP) mengenai penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone, yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Kasus Ambruknya Al Khoziny, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dijalankan
Susatyo mengatakan, perusahaan juga tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus. "Semua dijadikan satu," katanya.
Selain itu, ruang penyimpanan hanya sekitar 2x2 meter persegi (m2), tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama.
Ia menambahkan, pelanggaran terkait keselamatan gedung juga ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan. Posisi tempat usaha tersebut tidak ada pintu darurat dan tidak ada sensor asap.
Baca Juga:
Kepala Bappisus: Kasus Keracunan MBG, Proses Masak Terlalu Cepat & Masalah Kualitas Air
"Sistem proteksi kebakaran juga tidak ada. Jalur evakuasi juga tidak ada. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujarnya.
Kemudian, dari hasil gelar perkara terungkap bahwa terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan para ahli bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai satu di ruang penyimpanan baterai (inventory).
Selanjutnya, saksi kunci yang melihat langsung proses baterai tersebut jatuh juga sudah diperiksa. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil Labfor dan sebagainya, maka ada kelalaian.
"Tidak hanya itu, petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak ada . Tidak melakukan pelatihan keselamatan," katanya.
Selain itu, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. "Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.
Atas kelalaian tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Sehingga kami menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia MW sebagai tersangka," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]