Atas laporan itu, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa keterangan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang berpotensi memicu terjadi keonaran.
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.
Baca Juga:
Dewan Pers dan 3 Capres-cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya.
Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
"Kami sudah mengambil langkah pro justitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.
Baca Juga:
Capres Prabowo Bicara Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila di Kantor Pusat PWI
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A. Baskoro, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah pro justitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
"Jadi, kami melaporkan balik yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait dengan kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya.
Sementara itu, pada Kamis sore puluhan wartawan di Karawang menggelar unjuk rasa di Bundaran Mega M mendesak pihak kepolisian untuk terus memproses kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.