WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diperingati setiap 3 Mei, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai momen penting untuk menegaskan kembali arti penting kebebasan pers di seluruh dunia.
Menurut Wikipedia, peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya kebebasan berekspresi dan kebebasan media.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Peringatan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam menjamin dan menghormati hak kebebasan berpendapat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 19 dalam Pernyataan Umum tentang Hak Asasi Manusia 1948, serta memperingati lahirnya Deklarasi Windhoek tahun 1991.
Deklarasi Windhoek sendiri merupakan pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dirumuskan oleh para jurnalis surat kabar dari Afrika.
Baca Juga:
Istana: Insiden Tempo Jangan Dibesarkan Agar Tak Puaskan Peneror
Sejak saat itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi ajang bagi UNESCO untuk menganugerahkan Guillermo Cano World Press Freedom Prize kepada individu, organisasi, atau lembaga yang memberikan kontribusi luar biasa dalam membela atau mempromosikan kebebasan pers, terutama di tengah risiko besar yang mereka hadapi.
Penghargaan yang mulai diberikan sejak 1997 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi juri independen yang terdiri dari 14 profesional media.
Para calon penerima penghargaan diajukan oleh organisasi non-pemerintah regional dan internasional yang bergerak di bidang kebebasan pers, serta oleh negara-negara anggota UNESCO.