WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector (mata elang). Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Polri.
Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Baca Juga:
Heboh BMW Terparkir Tanpa Pemilik di JLNT Antasari, Polisi Masih Menunggu Klaim Kepemilikan
Keenam tersangka diketahui merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri. Sebagai anggota Polri, para tersangka juga akan dikenakan sanksi pelanggaran etik berat.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Trunoyudo menjelaskan keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Pria Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara
"Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM," katanya.
Ia menambahkan keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.