WahanaNews.co | Karena melakukan pembacokan terhadap rentenir berinisial NS (22) di Ciputat, Tangerang Selatan, kemarin, Polisi akhirnya menetapkan pedagang gorengan berinisial CS (38) sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Geng Motor Mengamuk di Pondok Bahar Tangerang, 3 Korban Luka Parah Ditikam
Penjual gorengan itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
CS membacok rentenir muda itu dalam perkelahian sengit, Senin (17/1). Rentenir NS tewas bersimbah darah.
Peristiwa itu terjadi saat NS menagih utang sebesar Rp350 ribu ke CS. Cekcok tak terhindarkan hingga akhirnya mereka berkelahi.
Baca Juga:
Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang
"Pelaku ini belum bisa bayar, maksudnya dia mau dagang gorengan dulu. Mungkin ada perselisihan di situ timbul lah cekcok dan duel satu lawan satu," tutur Aldo, Senin (17/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar suara teriakan orang minta tolong. Mendengar teriakan itu, warga langsung mendatangi sumber suara tersebut.
"Dan melihat dua orang tergeletak dengan posisi tubuh bertumpukan dan lantai bersimbah darah," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (18/1).