WahanaNews.co, Jakarta – Satu tersangka baru ditetapkan Polda Sumatera Utara dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, pada Kamis (27/6).
Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa percakapan elektronik milik kedua pelaku sebelumnya.
Baca Juga:
Mengungkap Misteri Pembunuhan Sempurna Pasaribu: Proses Pemeriksaan Psikologi Terhadap Tersangka
Agung mengatakan dari hasil analisa tersebut diketahui sosok tersangka B alias Bulang yang berperan sebagai dalang pembakaran terhadap rumah Sempurna Pasaribu.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut berdasarkan perannya, tersangka B merupakan pihak yang memerintahkan tersangka RAS (37) dan YT (36) untuk membakar rumah korban.
Baca Juga:
Keluarga Wartawan Korban Kebakaran Maut di Karo Lapor ke Puspom TNI AD
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan BBM Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," jelasnya.
Setelahnya tersangka YST dan RAS membakar rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah beraksi keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelasnya.