WahanaNews.co, Kabanjahe - Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tanah Karo, Bebas Ginting, diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan satu keluarga.
Dalam kasus pembakaran ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan empat orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang menjalankan aksi pembakaran rumah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
“Turut diamankan dua orang, pertama Bebas Ginting, (Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo),”ujar Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Agung Setya Imam, Senin, 8 Juli 2024.
Selain Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, Polda Sumut juga mengamankan seorang lain bernama Pedoman alias Domanta. Adapun peran Bebas Ginting adalah merencanakan pembakaran dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku.
“Peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” kata Agung.
Baca Juga:
Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Agung mengatakan motif dari peristiwa pembakaran rumah tersebut belum terungkap. Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti.
“Tentu kami akan gali dari apa nanti yang disampaikan oleh para pelaku ini,” ujarnya.
Sementara ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka selaku eksekutor pembakaran rumah Rico, yaitu Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring. Mereka mengakui telah menyiram rumah Rico dengan bensin yang kemudian mengakibatkan kebakaran pada pada 27 Juni 2024.