Sebanyak 14 tersangka tersebut ditetapkan statusnya dari lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.
Dari 14 tersangka tersebut sebanyak empat tersangka, yakni ISI (42), SES (31), FA (15) dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan pada 5-6 September 2025.
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
Lalu, tiga tersangka yakni MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.
Tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21) dan DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.
Kemudian, empat tersangka yakni AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.
Baca Juga:
Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
Para tersangka memiliki peran beragam mulai dari menyerang dengan bambu, melempar batu ke kantor polisi, bahkan melakukan penjarahan.
Alfian berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga persatuan, kesatuan dan keamanan demi kenyamanan bersama.
Sebelumnya, ratusan massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu (30/8) dini hari.