WahanaNews.co | Kepada penyidik, US pelaku pembakar istri dan dua anak di Cakung Jakarta Timur berdalih karena cemburu.
"Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami dia cemburu sama istrinya, itu hanya alibi dia," ujar Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Minggu, (2/7/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Meski begitu, Sri mengaku pihaknya tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan pelaku. Apalagi polisi belum mendapati tuduhan terkait hal ini. Pihaknya, lanjut Sri, masih mendalami kasus tersebut.
"Itu hanya alibi dia. Enggak ada, enggak ada (tuduhan istri selingkuh)," katanya.
Sri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juni 2023 malam. Saat terlibat cekcok dengan istrinya, pelaku dengan inisial US sedang memegang botol bensin, dan langsung mengguyur korban serta kedua anaknya yang sedang memainkan ponsel.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Dua anak korban ini sedang main HP di rumah kontrakan itu, jadi karena suami pada saat marah-marah itu sedang memegang botol bensin, diguyur lah ketiga korban, antara ibu dan dua anak korban itu," ujarnya.
Pelaku kemudian membakar istri dan kedua anaknya. Selanjutnya pelaku juga mengguyur tubuhnya dengan bensin dan membakar dirinya sendiri. Saat ini pelaku sudah ditahan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhimas Prasetyo, US sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia terancam 12 tahun penjara atas kasus yang ada.
"Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Dhimas menambahkan.