WahanaNews.co | Instruktur senam di Ngawi Anis Puji Lestari alias Hanis (35) nekat membunuh suaminya dengan keji karena motif ekonomi.
Hanis resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya Romdan (45).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada," tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan di kediaman korban seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (22/2/2023).
Dwiasi menyebut sempat terjadi cekcok sebelum Hanis membunuh suaminya. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.
"Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang," terang Dwiasi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Agung.
Sebelumnya, polisi mengungkap hubungan instruktur senam ini dengan suaminya kurang harmonis. Keduanya sempat berpisah namun akhirnya rujuk pada 2019.
Salah satu alasan perpisahan keduanya karena Hanis terjerat utang pinjaman online (pinjol). Namun, keduanya dinikahkan lagi oleh kakak korban secara agama.
Romdan sehari-hari bekerja sebagai petani di kampungnya. Dia ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (18/2) subuh oleh istrinya.
Kala itu Hanis menyebut suaminya tewas terjatuh. Belakangan diketahui dia adalah pembunuh suaminya.
Kasus ini sempat tak dilaporkan ke polisi karena keluarga Romdan takut aib mereka terbongkar. Namun, akhirnya polisi membongkar makam Romdan usai mendapati adanya kejanggalan dalam kematian Romdan. [tum/detik]