WahanaNews.co | Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Tim Sus Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil meringkus empat orang pelaku sindikat pencurian rumah kosong di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan keempat pelaku tersebut viral di media sosial saat polisi menciduknya di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga:
Soal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Hotman Tanya Pengacara: Anda Akan Banding atau PK?
Dalam rekaman video amatir milik warga yang melintas, terlihat sejumlah petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menyamar menjadi pengemudi ojek online. Warga yang tidak mengetahui penangkapan tersebut, terlihat panik.
Sebelumnya, keempat pelaku tersebut sempat membobol rumah kosong di Kampung Simaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aksi pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam video rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk dengan membobol kunci gerbang dan masuk ke rumah kosong tersebut. Kurang dari 10 menit, para pelaku berhasil menguras isi rumah.
Baca Juga:
Komnas HAM Akui 4 Terpidana Kasus Vina Sempat Mengadu soal Penganiayaan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan yang berisi 6 butir peluru.
"Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan dengan amunisi yang terpasang sebanyak 6 butir peluru," ujarnya, kemarin.
Fahri menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan sindikat spesialis pencurian rumah kosong.
"Selanjutnya para tersangka kita lakukan interogasi, dan dari hasil pengakuan tersangka, dan hasil dari pendataan para korban, akhirnya diketahui bahwa tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian pemberatan dengan sasaran rumah kosong," paparnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Fahri, mereka menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi target sasaran, sebelum mereka beraksi.
"Modus operandinya bahwa tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah, selanjutnya para pelaku beraksi," ungkapnya.
Fahri juga menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini mengontrak di salah satu kontrakan sekitar rumah yang akan menjadi target sasaran.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka tinggal di sekitar lokasi tempat sasaran yang akan dituju. Pada kasus ini, tersangka sudah tinggal di kontrakan sekitar lokasi selama satu bulang setengah," terangnya.
Diketahui, dari hasil interogasi, keempat pelaku yang berinisial JH, BD, DS, dan JS ini memiliki peran masing-masing. Dua pelaku ada yang menjadi joki dan sisanya menjadi eksekutor.
"Dimana DS dan JS berperan sebagai joki pengendara sepeda motor, sedangkan JH dan BD berperan sebagai eksekutor," tuturnya.
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Kini keempat pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota dan dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [sdy]