WahanaNews.co, Jakarta – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku yang berhasil dicokok polisi sebanyak satu orang berinisial DA (36).
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, visa yang digunakan oleh pelaku untuk para korbannya itu menggunakan visa ziarah.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Visa tersebut dibuatkan agar korban pekerja migran bisa menuju Arab Saudi. Total, ada sebanyak delapan orang korban TPPO. Tetapi, visa yang dibuatkan pelaku baru saja terbit sebanyak tiga visa.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja bukan tapi visa ziarah," ujar Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024) mengutip VIVA.
Yossi menjelaskan bahwa korban pekerja migran ini diimingi bakal bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Dubai. Tetapi, batal diberangkatkan ke sana melainkan ke Arab Saudi.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Awalnya mereka ditawarin jadi ART di Dubai ada yang ditawarin bahwa dua pekerja akan bisa bekerja pada satu majikan nah mereka itu menyampaikan mereka kepada keluarga agar menyetujui ternyata tidak seperti itu," kata Yossi.
"Setelah sampai di tempat penampungan ilegal ini baru dikasih tau bahwa mereka akan bekerja sebagai ART tetapi di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta kalau dijadikan rupiah," lanjutnya.
Awal mula TPPO ini terungkap ketika salah satu keluarga melaporkan kepada BP2MI Jawa Barat karena merasa janggal. Sebab, salah satu keluarga inisial IF menjadi korbannya. Lantas saja, suami IF langsung melaporkan kejanggalannya kepada BP2MI terkait tawaran pekerja migran kepada istrinya, IF.
Kemudian, setelah polisi bekerja sama dengan BP2MI Jawa Barat ternyata IF tak jadi diberangkatkan menjadi pekerja migran, tetapi justru IF ditampung di Kalibata City.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya," kata Yossi.
Yossi menyebut bahwa DA memang telah menyiapkan segala keperluan bagi calon migran yang akan dipekerjakan ke Arab Saudi itu. Mulai dari Paspor, Visa dan Medical Check Up.
Ia menambahkan pelaku mencari para pekerja migran melalui sponsor lokal. Sponsor itu kemudian mencarinya ke wilayah Jawa Barat, Majalengka dan Garut. Mereka diimingi awal penawaran kerja di Dubai.
"Tentu saja tugas dari para sponsor ini berbeda-beda. Ada yang bertugas untuk mencari di tingkat-tingkat kabupaten, kemudian setelah mendapatkan para calon pekerja migran ini, kemudian diserahkan kepada rekannya yang lain untuk diproses kelengkapan dokumen," kata dia.
Para korban pekerja migran itu telah diberikan uang Rp 3-4 juta sebelum berangkat ke Arab Saudi. Usut punya usut, kata Yossi, DA melakukan aksinya tersebut tidak sendirian. DA bekerja sama melancarkan TPPO dengan seseorang yang dijuluki Mr. M.
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi," ucapnya.
Terhadap para tersangka kemudian dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]