WAHANANEWS.CO, Langkat - Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
"Pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dikutip Senin (19/8/2024).
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu tersebut.
"Ketiga pelaku adalah AS (30), warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara; MZ (32), warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa; dan ZF (23), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui para pelaku.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," jelas Hadi.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kemudian melakukan razia di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepat di depan Polsek Besitang, pada Jumat dini hari.