"Petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu-sabu di dalamnya," tambahnya.
Petugas kemudian menangkap dua pelaku, yakni AS dan MZ. Dalam interogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial RF, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Tapanuli Tengah
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke rumah kontrakan RF di Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Petugas pun melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
"Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan seorang pria berinisial ZF yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan," ungkap Hadi.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Suzuki Ertiga, beberapa handphone, dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
Baca Juga:
Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu
"Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polres Langkat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.