WanahaNews.co | Salah satu Sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di Peras Okunum Wartawan hingga alami kerungian Rp25 juta.
"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Agar Tak Ganggu Kebebasan Pers, Prabowo Minta Wartawan Waspadai Hoaks
Menurut kapolres, penangkapan pelaku berinisial EY (48) tersebut bermula pada saat munculnya sebuah berita di salah satu media daring yang menyebutkan ada seorang siswa di sekolah tersebut mengalami lebam atau memar akibat dicubit oleh rekannya. Menurutnya, dalam berita itu, siswa yang mencubit temannya tersebut mengaku diperintah salah satu guru yang ada di sekolah itu. Namun, peristiwa tersebut sesungguhnya tidak terjadi setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Gondanglegi.
"Setelah Polsek Gonadnglegi dan Polres Malang melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar," ucapnya.
Setelah munculnya berita tersebut pada 8 Agustus 2022, lanjutnya, berselang dua hari EY yang merupakan warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang itu mendatangi sekolah tersebut dan mengaku sebagai seorang wartawan pada sebuah media online.
Baca Juga:
Usir Wartawan di Acara Reses: PWI Protes, Hendak Laporkan Supriatni ke BKD DPRD Kota Depok
Pada saat berada di sekolah tersebut, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang kepada pihak sekolah dengan tujuan agar berita soal pencubitan salah satu siswa atas perintah guru tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Saat datang ke sekolah tersebut, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ungkapnya.
Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan kepada pelaku. Pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.