Adapun IR diketahui mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan diduga melayani pemesanan dari luar daerah.
"Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Barang diduga berasal dari Sumatera, diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali," ujar Kusumo.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan transportasi umum untuk mengirim narkotika. Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 ayat (2), sedangkan IR dijerat Pasal 114.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun karena diduga berperan sebagai pengedar narkotikaKusumo menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat
"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," katanya.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.