“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” bebernya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.
Baca Juga:
Dibacok Misterius! Pemuda Bersimbah Darah di Koja
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.
Jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.
“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 20.000 jiwa,” tukasnya.
Baca Juga:
Modal Gunting, Seorang Preman Ancam Sopir Travel di Koja
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.