WahanaNews.co | Pihak Kepolisian akan mendalami kasus penyekapan seorang wanita di Tangerang karena masalah hutang.
Wanita tersebut adalah Sulistyawati yang diketahui tidak bisa membayar utang kepada penagih alias F di kawasan Ciledug Indah II, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kasus itu didalami guna menelusuri ada tidaknya indikasi lain.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
"Itu nanti akan kita buktikan, tentunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. Sekiranya ada indikasi-indikasi lain yang dapat terungkap dalam proses penyelidikan nanti, tentunya akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin di Polres Metro Tangerang, Jumat 14 Januari 2022.
Untuk saat ini, terdapat empat orang yang dijadikan saksi. Dari para saksi ini nantinya dia mencari kebenaran dari peristiwa penyekapan tersebut.
"Saksi saat ini sudah empat, hari ini kita tambahan satu lagi saksi terlapor atau klarifikasi terlapor," katanya.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Selanjutnya hasil akan dikembangkan dari pemeriksaan keempat orang saksi tersebut. "Tentunya dari hasil hari ini akan ada pengembangan proses lenih lanjut lagi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kejadian ini bermula ketika pelapor, Sulistiyawati meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada terlapor F dengan perjanjian mengembalikan sebesar Rp1,3 juta.
Namun, jatuh tempo melewati tenggat waktu 10 hari, utang Sulistyawati berlipat menjadi Rp1,6 juta. Di saat ini lah F diduga melakukan aksi penyekapan. Sulistyawati oleh F pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB hingga Sabtu 8 Januari 2022 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.