WahanaNews.co | Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menangani laporan dugaan pencabulan di Kecamatan Prajurit Kulon.
Bahkan, polisi mengaku bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menegaskan, penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan MT, dilakukan MT, 38, terhadap tetangganya sendiri seorang bocah berumur 13 tahun berinisial LA di Kecamatan Prajurit Kulon.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus yang dilaporkan pada 8 Mei tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat terungkap,” katanya, Sabtu (9/7).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Rizki menyebut, selama dua bulan penanganan, penyidik juga terus berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus itu.
“Kami telah berkoodinasi dengan berbagai pihak, termasuk JPU, dan segera kita ungkap,” tandasnya.
Dikatakannya, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu panjang karena penyidik harus melengkapi alat bukti.
Salah satunya tidak ada visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami korban.
Kendati demikian, polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Di sana memang tidak ada visumnya. Tapi berkas tetap terus jalan dan segera kita tuntaskan,” jelas dia.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap terduga pelaku segera ditangkap. Sebab, korban merasa trauma dan takut.
MT diduga mencabuli LA tetangganya sendiri sebanyak dua kali. Aksi yang terakhir dilakukan saat LA keluar rumah malam hari pada 7 Mei silam.
MT melancarkan aksi bejatnya dengan meremas bagian vital korban.
Aksi itu juga pernah dilakukan MT terhadap korban setahun lalu. Selain LA, MT disebut juga melakukan pencabulan terhadap tetangganya, UT, seorang ibu rumah tangga. [jat]