Satres Narkoba mengamankan 13 pengedar, yakni lima orang pengedar sabu, dan delapan orang pengedar OKT.
"Total ada 13 tersangka, untuk tersangka sabu kita amankan lima orang, sisanya tersangka OKT," tambah Dadang.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Tangkap Empat Warga Ipuh Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
Guna penyidikan lebih lanjut, Satres Narkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 25,79 gram, dan 13.050 OKT.
"Kita amankan 25,79 gram sabu, dan 13.050 butir OKT dari berbagai jenis seperti Dextro, Trihexy, dan Tramadol," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kata Dadang, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Selundupkan Narkoba Dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
"Pelaku sabu dijerat pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku pengedar OKT dijerat pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.