WahanaNews.co | Sebanyak 28 anggota gengster berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang. Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam belas tersangka ini ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dengan melakukan Patroli Skala Besar di wilayah hukum Polresta Tangerang pada Sabtu, 8 Januari 2022- Minggu 9 Januari 2022.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ke-16 tersangka ini ialah gabungan dari anggota gangster dari 3 wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
“Terkait melaksanakan operasi cipta kondisi, pengamanan di tiga lokasi yaitu satu di wilayah Polsek Balaraja, kedua Polsek Cikupa dan ketiga Polsek Panongan,” ujarnya di Polresta Tangerang, Senin (10/1/2022).
Dari pengamanan 28 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka di mana 2 di antaranya orang dewasa, 12 anak di bawah umur, dan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sebar Foto Bawa Sajam, Anggota Gengster Tangkis Balik di Jombang Dibekuk
“Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 2 dewasa, 12 pelaku anak, 2 masih DPO,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Zain, penangkapan ini dilakukan melalui pantauan media sosial. Dia menuturkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut beberapa terpengaruh miras dan nantinya polisi akan memeriksakan tes urin kepara pelaku.
“Ada juga yang terpengaruh miras. Dan ini juga kita perintahkan untuk tes urin apakah mereka ada pengaruh narkoba atau tidak,” ujarnya.