"Mereka
ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi
13.865 dan tiga buah handphone," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3
Juni 2021.
Kesembilan tersangka
itu ialah SR, 21; IY, 46; EM, 50; MR, 23; DB, 24; JY, 46; KV, 23; UY, 39; dan
AW, 46. Mereka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid ini mengatur
terkait mengedarkan narkotika golongan I.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Kemudian, Pasal 113
ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu
mengatur terkait mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Para tersangka
terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda
minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.