WahanaNews.co | Personil Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bersama Babinsa Koramil 04/PS, melakukan penggrebekan sebuah rumah di Lingkungan IV, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Kamis (16/3/2023), sekira pukul 11.30 WIB.
Namun sayangnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Meski demikian, polisi mengamankan 5 orang, termasuk pemilik rumah berinisial GNS (45).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Benar, kita telah mengamankan 5 orang yang ada di dalam rumah," ujar Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, Selasa (21/3/2023).
Diungkapkan, penggrebekan yang dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat akan aktifitas dugaan penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi disekitar Lingkungan IV Albion Hilir, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori.
Konon lagi, beredar informasi ditengah-tengah masyarakat, jika pemilik rumah diduga pengguna narkoba. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini sangat lihai mengelabui aparat kepolisian.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"5 orang yang kita amankan beserta beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu serta satu unit timbangan digital. Telah kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Tapteng," imbuh Kando.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler mengatakan, dari hasil tes urine, 5 warga yang diamankan personil Polsek Pinangsori positif narkoba.
Namun dikarenakan tidak adanya barang bukti narkoba
yang didapatkan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. Ke 5 warga telah diserahkan ke
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tapanuli Selatan (Tapsel), untuk mendapat pembinaan dan penyembuhan dari ketergantungan narkotika.