Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri.
Korban juga menceritakan dalam laporan nya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke batam.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.
"Setelah korban melapor ke polres, Kamis, 23 Maret 2023 pukul 21.00 Wib, kita langsung menangkap tersangka. Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma disitu, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya postif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu," ujarnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.