"Prosedur di Lion itu, jenazah itu dimasukkan ke peti dan dikunci," kata Kadispen AU, Marsma Indan Gilang kepada awak media, Rabu (23/11).
Motif Penganiayaan Prada Indra
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang mengatakan, keempat senior yang melakukan penganiayaan berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra.
Indan mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Keempat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan. Selain itu para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
Ada 6 Junior Lain yang Dianiaya
Empat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu ternyata juga menganiaya enam rekan seangkatan Prada Indra. Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang mengatakan enam korban lainnya dalam kondisi sehat.