WahanaNews.co, Kota Bandung - Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Bandung membongkar praktik produksi MinyaKita palsu dengan modus operandi mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka berinisial DDR yang sekaligus pemilik PT Danati Surya Mandiri ini berhasil diamankan di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi di Bandung, Rabu, (13/11/2024) melansir ANTARA.
Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.
"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.
Baca Juga:
90 Tahanan Polrestabes Semarang Sambut Salat Idulfitri di Penjara
Dia mengungkapkan dari pabriknya, pihaknya berhasil menyita sebanyak 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.
“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan dan jadi tidak ada lagi ada penyulingan lagi,” kata Budi.
Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan yang di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.