WahanaNews.co, Kendari – LJ seorang pria 41 tahun di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah dari korban telah ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya. Dia dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Ayah kandung korban sudah ditangkap. Dia ditangkap setelah ibu dari korban ini melapor," kata Fitrayadi dalam keterangannya pada Senin, (12/2/2024).
Menurut dia, kasus memilukan ini terjadi pada bulan Agustus dan September 2023. Saat itu, kata dia, pelaku tengah mabuk kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari Barat.
Diwaktu bersamaan, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, saat itu tengah sendiri di rumahnya. Sementara pelaku dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan lakukan persetubuhan," ungkapnya.
Saat memperkosa, kata Fitrayadi, kondisi rumah mereka saat itu dalam keadaan kosong. Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun dengan leluasa beraksi dan korban pasrah karena takut akan dilukai jika tak memenuhi nafsu bejat ayahnya itu.
"Saat kejadian itu, ibu korban tidak berada di rumah dan korban juga sendiri di kamar. Disaat bersamaan, pelaku pun pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban," jelas dia.