Fitrayadi menyebut bahwa persetubuhan yang dilakukan sang ayah sebanyak dua kali itu mengakibatkan korban hamil. Korban yang tak tahan akan penderitaannya itu, kata dia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu lantas melapor polisi.
"Korban ini sekarang dalam keadaan hamil akibat perbuatan itu. Korban akhirnya bercerita ke ibunya dan sang ibu atau istri pelaku ini membuat laporan polisi," bebernya.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Atas laporan itu, kata Fitrayadi, pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak.
"Pelaku sudah diamankan dan jadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.