Panitia memutuskan S tak lolos dalam verifikasi berkas, karena tidak memenuhi syarat. dia tidak melampirkan surat pemberhentian dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditandatangani Bupati Bangkalan.
"Motifnya sakit hati, karena tidak diluluskan oleh korban atas hasil verifikasi, karena tersangka ini masih menjadi anggota BPD belum diberhentikan yang dibuktikan dengan surat dari Bupati Bangkalan," ujar dia.
Baca Juga:
BKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan di Bangkalan
Wiwit berharap dalam kontestasi Pilkades gelombang dua di Kabupaten Bangkalan bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Apabila tidak lulus verifikasi atau kalah atau menang, sebaiknya kita tidak berkonflik karena ketika berkonflik kasihan masyarakat. Menang jadi arang kalah jadi abu. Sebaiknya kita jaga kondusivitas bersama,"pungkasnya. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.