WahanaNews.co, Bondowoso - Polres Bangkalan menangkap seorang pria Bernama Muzammil atau MZ (33) pria asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur karena mencuri patung Yesus Kristus di Gereja Maria Immaculata, Telang, Kamal, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kasus pencurian ini bermula saat MZ membobol dan merusak pintu gereja pada dinihari menjelang subuh, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
"MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga," kata Febri, Selasa (20/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Di dalam gereja itu, pria yang merantau sebagai pekerja serabutan ini menggasak cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung, tiga kipas angin dan dua buah patung.
"Serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," ucapnya.
Baca Juga:
Bapak Bejat yang Menyetubuhi Anak Tirinya Dijemput Polisi di Depan Gereja
Pagi harinya, Pengurus Gereja, YA (44), warga desa Gili Timur, Kamal ini kaget barang-barangnya telah hilang. Dia lantas mengecek CCTV lalu melaporkannya kejadian itu ke polisi.
"Saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang," ujar dia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap MZ. Namun pelaku sudah berhasil menjual beberapa barang curiannya. Termasuk patung Bunda Maria.
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti curian di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai saat beraksi.
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, dua obeng, dua karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," tuturnya.
Modus pelaku, kata Febri, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.
"Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]