WahanaNews.co | Kejahatan seksual terjadi lagi, kali ini di Kapuas, Kalimantan Tengah. Pada pertengahan Januari 2022, seorang pria berinisial R (23) tega merudapaksa adik iparnya yang masih di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi tak terpujinya, pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan. Korban yang masih berusia 16 tahun dicekik lalu diperkosa.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Akui Rumah Rakit Pratama Pujon Hasil Kerja Keras
"Kejadiannya kalau tidak salah tanggal 16 Januari 2022 yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Minggu (23/1).
Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, pelaku mencekik korban lalu membuka semua pakaian korban hingga akhirnya melampiaskan napsu jahatnya.
"Ya pelaku mencekik korban dan membuka semua pakaiannya lalu menyetubuhi korban," ujar Situmeang.
Tak terima diperkosa, korban akhirnya menceritakan kepada keluarganya. Setelah itu melaporkan ke polisi setempat.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Dorong Sinergi UMKM dalam Kapuas Expo 2024
"Berdasarkan laporan yang diterima dan juga keterangan dari sejumlah saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," terangnya.
"Pelaku kita tangkap di salah satu desa di Kapuas, 20 Januari 2022," tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Kapuas dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.