WahanaNews.co | Kepala daerah jangan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, khususnya melakukan praktik pungutan pada aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Akui Rumah Rakit Pratama Pujon Hasil Kerja Keras
"Kepala daerah sebagai penyelenggara negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya," ujar Johanis, di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023).
Sebab itu juga, kata Johanis, KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah lewat monitoring centre for prevention (MCP).
Johanis mengatakan, salah satu fokus area pencegahan korupsi ini adalah manajemen ASN yang baik.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Dorong Sinergi UMKM dalam Kapuas Expo 2024
"Agar seluruh tata kelola ASN, mulai dari rekrutmen, mutasi, ataupun promosi, terhindar dari praktik-praktik korupsi. Termasuk pungutan oleh kepala daerahnya," ucap Johanis.
Terkait korupsi Bupati Kapuas, Johanis mengungkapkan, Ben Brahim diduga mengantongi hasil korupsi sebesar Rp 8,7 miliar.
Uang itu dia dapat dari pos anggaran resmi yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.