WAHANANEWS.CO, Teluk Bintuni - FH, seorang pria asal Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan kabur usai sebelumnya diamankan di Polres Teluk Bintuni. Ia diduga menghamili anak berusia 13 tahun, putri dari pacarnya, HN, yang berasal dari Jawa Barat.
Ketua Paguyuban Sunda di Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Tuti Widyawati, menyampaikan bahwa ibu korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Papua Barat dengan nomor laporan LP/B/209/VI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 16 Juni 2025.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara Berujung Penembakan Ketua Komnas HAM Papua
“Ini sangat mengecewakan. Bagaimana mungkin pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa kabur saat berada dalam pengawasan? Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap anak-anak,” ujar Dwi pada Kamis (3/7/2025).
Pelaku sempat diamankan berkat kerja sama warga setelah paguyuban Sunda menerima informasi dugaan penganiayaan terhadap perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 21 Juni 2025, telah resmi diterima dan sedang dalam proses penanganan.
Baca Juga:
Hilang Saat Kejar KKB di Teluk Bintuni, Iptu Tomi dalam Pencarian
“Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya. Saat ini kami berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan dinas terkait untuk pendampingan psikologis kepada korban serta langkah lanjutan terhadap pelaku,” ungkap AKP Boby pada Jumat (4/7/2025).
Menurut AKP Boby, pelaku sebelumnya diamankan di Polres Teluk Bintuni atas permintaan tim khusus Polda Papua Barat yang menangani dugaan penganiayaan.
Namun, karena status hukum laporan dari Polda belum masuk tahap penyidikan, belum ada dasar administrasi resmi untuk penahanan.
“FA kami amankan sementara karena menunggu keesokan harinya akan dibawa ke Polda untuk proses lebih lanjut. Sayangnya, pada pagi harinya, pelaku melarikan diri sebelum proses pemberangkatan dilakukan. Saat itu juga LP tentang kekerasan seksual terhadap anak baru masuk ke Polres,” jelas AKP Boby.
Pelaku tidak ditahan di sel, melainkan diamankan di ruangan Polres. Ia kabur saat petugas menjalankan ibadah subuh.
“Kami segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk FA,” tambahnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap. Kami sudah menetapkan tersangka dan akan terus memburu hingga pelaku tertangkap kembali. Ini komitmen kami untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas Boby.
Pendampingan terhadap korban terus dilakukan dengan melibatkan instansi perlindungan anak, psikolog, dan dukungan lembaga terkait.
Kronologi Kekerasan
FA adalah kekasih HN. Mereka hidup bersama hingga suatu saat FA meminta anak HN yang tinggal di Jawa Barat datang ke Teluk Bintuni pada tahun 2024.
FA kemudian menjemput anak berusia 13 tahun tersebut. Dalam perjalanan, anak itu diperkosa.
“Anak ini tidak hanya diperkosa, tapi juga dipaksa melakukan aktivitas seksual menyimpang bersama pelaku dan ibunya. Ini trauma luar biasa yang akan membekas seumur hidup bagi korban,” kata Dwi Tuti.
Kasus ini terungkap setelah HN melarikan diri ke Manokwari dan melaporkan ke Paguyuban Sunda di Kabupaten Manokwari.
“Kami awalnya mendapat laporan tentang seorang perempuan yang dianiaya pacarnya dan melarikan diri ke Manokwari. Setelah ditelusuri, kami temukan bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban kekerasan seksual dan sedang mengandung,” jelas Dwi Tuti.
Dwi mendesak Polres Teluk Bintuni untuk bekerja lebih maksimal dalam mengejar dan menangkap pelaku.
Ia menilai kasus ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga mengandung unsur penyimpangan orientasi seksual yang sangat mengkhawatirkan.
“Saya tidak ingin ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Kita harus menjaga anak-anak kita bersama karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]