WahanaNews.co | Seorang suami di Jepara Jawa Tengah inisial W (33), harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, dia tega mengunggah foto dan video tak senonoh yang berisi istri sendiri ke media sosial.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penjual Video Asusila di Bandung Sudah Beroperasi Sejak 2023
WS juga menuliskan identitas lengkap dan nomor telepon istrinya dan menulis narasi seakan menjual sang istri ke pria hidung belang.
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapa pun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan saya minta dihapus juga tidak dituruti," kata WS saat gelar perkara di Polres Jepara, Selasa (28/3/2023) mengutip dari Kompas.com.
WS dilaporkan istrinya dan akhirnya ditangkap pada 14 Maret 2023. WS dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Kapolres Jepara, AKBP Warsono.
Warsono menjelaskan, WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun pernikahan itu tak berlangsung lama, karena selalu dirundung masalah.
Emosi WS memuncak saat melihat foto-foto pernikahannya diunggah istri di media sosial. WS sempat meminta istrinya untuk menghapus foto-foto itu. Namun, sang istri tetap menolak permintaan WS.
Tersangka akhirnya mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram, tepatnya pada 30 Januari 2023.
Lalu WS juga pun mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.
"Tetapi istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang Warsono. [tum/tibunjabar]