Kawiyan mengimbau kepada para orang tua agar lebih berhati hati dalam mengawasi dan memberi perlindungan kepada anak.
"Kami berharap agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi U no 35 tahun 2014," kata Kawiyan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ia juga berharap agar korban tetap diberikan pemantauan agar korban sembuh dari trauma peristiwa itu.
"Mohon diawasi juga, lanjutnya, supaya hak haknya sebagai pelajar sehingga bisa tetap belajar, berkomunikasi dengan orang tua," katanya.
Ia juga mendukung segala bentuk tindakan penanganan yang dilakukan penegak hukum terkait kejahatan kekerasan dan diskriminasi anak.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Untuk langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis, kemudian akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan supaya hak korban terpenuhi melalui hak restitusi," katanya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.