"Ada lagi korban yang ketiga, 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas, di ruangan abang'. Sampai di ruangan situ langsung dilecehkan dan direkam. Jadi, berikutnya lagi dia ditakut-takuti dengan itu," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. JB juga langsung ditahan.
Baca Juga:
Supriatni: Itu Fitnah, Saya Usir Rudi dan Lecehkan Profesi Wartawan
JB dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.