Dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dengan melakukan pendalaman. Sebab, keterangan awal yang didapat polisi adalah perkelahian antara korban dan tersangka.Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian dada.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh korban sehingga dia langsung melakukan penikaman pada korban. Meski demikian, polisi tetap jerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Persidangan
"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.