Pencabulan itu dibuktikan dari hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta.
"Hasil visum itu mendukung (korban dicabuli)," kata Zulpan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25.000. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 itu pun menjadi barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada dua uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000. Jumlah Rp 25.000 sebagai iming-iming pelaku ke korban," ujar Zulpan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tak menceritakan kepada orang lain termasuk orangtuanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Pengaduan anaknya bahwa mendapatkan perlakuan cabul atau kekerasan seksual dilakukan di bawah tekanan," kata Zulpan.
Cabuli ponakan lainnya Sementara Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino mengatakan, pelaku juga pernah terlibat kasus pencabulan dengan korban yang berbeda pada tiga tahun lalu, atau pada 2019.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sekitar 3 tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan keponakannya yang berasal dari Padang," ujar Lucky.