Usai menelusuri laporan warga dan mencari pelaku, baru pada Senin (27/3) Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.
"Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin," jelas dia.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.
Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.
"Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi," pungkas Slamet. [tum/detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.