Pemeriksaan lanjutan itu guna memastikan kondisi kesehatan korban, misalnya ada penyakit dari berhubungan yang tidak sehat termasuk antisipasi mengingat saat berhubungan badan tidak aman.
Terkait dengan penangan perkara hukum anak korban tersebut, kata Mimin, pihaknya juga didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk pendampingan masalah hukum yang kini sedang berjalan di tingkat kepolisian.
Baca Juga:
Waspadai Orang Manipulatif, Kenali Tanda dan Trik Manipulator di Sekitar Kita
"LBH Makassar juga siap suport untuk aspek penegakan hukumnya. Karena sekarang pelakunya sudah ditahan untuk memastikan pelaku ini dijerat Undang-undang berlapis yang sesuai perbuatannya. Kita tentu mendorong penegakan hukum dengan pendekatan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang TPKS. Kita berharap hak-hak korban dalam tindak pidana ini bisa ditegakkan semaksimal mungkin" harapnya menekankan.
Dari kronologi atas hasil pemeriksaan pelaku dan keterangan pelapor, kasus ini terbongkar dari laporan orang tua korban bahwa selama ini anaknya mengalami tindakan seksual. Perlakuan itu bermula sejak Januari hingga berlanjut sampai April 2023 dengan dilakukan sebanyak 10 kali.
Menurut pengakuan korban, pelaku memulai aksinya dengan cara mengancam korban disertai tindakan kekerasan. Perkosaan dilakukan saat tutup warung coto sekitar pukul 19.00 Wita, dan persetubuhan itu terus berulang dengan cara yang sama yaitu dengan ancaman. Saat ini kondisi kehamilan korban sekitar empat bulan.
Baca Juga:
Psikolog Sebut Hukuman Fisik Bukan Cara Tepat Perbaiki Perilaku Anak
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaoul merilis pelaku pencabulan disertai persetubuhan berinisial S terhadap anak korban penyandang disabilitas.
Tersangka diketahui penjual Coto di wilayah Kelurahan Manggala, melakukan perbuatan bejatnya hingga korban hamil. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.