WAHANANEWS.CO - Perusahaan berinisial PT IKS diduga menjadi korban penipuan pemalsuan purchase order (PO) oleh PT TAP di Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.
Kasus ini bermula pada 28 Juni 2024 ketika pelaku, melalui IW dan GD, menawarkan pendanaan proyek pengadaan barang senilai Rp 770 juta kepada PT IKS.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Penipuan Casis TNI Rp783 juta, Pengadilan Militer I-02 Medan Pecat Sertu Al Hadid
Untuk meyakinkan, pelaku menunjukkan bukti pembayaran lancar dari konsorsium PT SE dan PT S.
“Untuk meyakinkan korban, terlapor menunjukkan pembayaran dari konsorsium Sucofindo Episi dan Sucofindo itu lancar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (4/5/2025).
Korban akhirnya setuju mengeluarkan Rp 515 juta dengan janji modal plus keuntungan akan dikembalikan dalam 60 hari.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Namun, saat korban mengecek ke konsorsium pada Februari 2025, diketahui pekerjaan pelaku sudah selesai dan masih ada utang pada mereka.
Pelaku hingga kini belum mengembalikan sisa uang korban, yang menyebabkan kerugian Rp 113 juta.
PT IKS telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei, dan kasus ini kini ditangani Polres Jakarta Timur.