Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Banjar Sukses Naikkan APBD Jadi Rp2,7 Triliun
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Reza diiming-imingi Rp50 juta
Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika. Reza dijanjikan pembayaran sebesar Rp 50 juta sebagai imbalan untuk mengakhiri hidup Indriana Dewi Eka.
Baca Juga:
Peringatan Peduli Sampah Nasional 2025 Dibuka Gubernur Kalsel Lewat Aksi Bersih
Jumlah uang yang besar ini diperoleh oleh para pelaku dari hasil penjualan jam tangan Rolex dan tas merek LV yang dimiliki oleh korban.
Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, mengungkapkan, "Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan pembayaran telah terjadi, dengan janji pembayaran sebesar Rp 50 juta. Pembayaran ini telah diterima, mungkin berasal dari hasil penjualan barang-barang korban seperti jam Rolex, tas merek LV, dan handphone."
Reza kemudian melaksanakan tindakan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka di dalam mobil, di kawasan Bukit Pelangi, Bogor pada Rabu (20/2). Korban diserang dengan cara dijerat leher menggunakan ikat pinggang.