WahanaNews.co | Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dibunuh.
Hal itu terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," ujar jaksa di persidangan.
Ucapan terima kasih itu disampaikan Putri secara langsung kepada tiga saksi tersebut di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Yosua dibunuh.
Sebelum Putri menyampaikan rasa terima kasih, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sedangkan Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," sambungnya.
Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama saksi Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana Visum et Repertum No. R/082/Sk.H/VII 2022/IKF tanggal 14 Juli 2022," ungkap jaksa.
Putri dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kasus ini bermula saat Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon perihal pelecehan tersebut.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, Sambo merencanakan pembunuhan Yosua ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29. Sambo awalnya meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan dipenuhi.
Sekitar pukul 5 sore, tepatnya di lantai 1 Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, rencana eksekusi Yosua dijalankan. Sambo, Richard, Ricky, dan Kuat berhadapan dengan Yosua yang tidak tahu apa-apa. Sedangkan Putri berada di kamar utama sekitar tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan: "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!"," tutur jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard.
Richard dengan senjata api Glock-17 melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yosua. Namun, Yosua disebut belum tewas alias masih bergerak kesakitan setelah menerima timah panas tersebut.
Untuk memastikan Yosua tak bernyawa, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri Yosua.[zbr]