WahanaNews.co |
Penjual elpiji berinisial KPH nekat mengoplos tabung gas 12
kilogram non-subsidi dengan gas melon bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Akibat perbuatannya, KPH ditangkap polisi.
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Kepala Sub Unit I Unit 4 Indag Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Andri Agustiano, menjelaskan,
penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan
pengecekan lokasi penyimpanan elpiji yang beralamat di Kampung Cibereum,
Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi menduga ada kegiatan penyalahgunaan
pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan elpiji yang disubsidi
pemerintah.
Baca Juga:
Daftar Lewat Aplikasi, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP
"Modusnya, pelaku beli gas 3 kilogram di
warung dengan harga normal. Kemudian dioplos dimasukkan ke tabung 12 kilogram
(non-subsidi)," kata Andri, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas
I Bandung, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Pelaku kemudian menjual gas oplosan 12 kilogram
itu dengan harga lebih murah.
Gas dijual ke warung-warung, rumah makan, rumah
warga, hingga restoran di sekitar daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi.
"Dijual di bawah harga normal. Harga
pasarannya Rp 140.000, dijual pelaku menjadi Rp 115.000, sehingga keuntungan
per bulannya Rp 15-20 juta," ucap Andri.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan
sebanyak 279 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dan 89 tabung 12 kilogram
non-subsidi.
Sementara itu, pelaku KPH mengaku belajar cara
mengoplos gas dari media sosial.
"Belajar dari YouTube," ujar Andri.
Pelaku disangka melanggar Pasal 55
Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
[qnt]