Terkait hasil forensik, pihak kepolisian mengatakan dalam waktu dekat akan muncul hasil forensik mengenai kerusakan dalam tubuh korban.
"Motifnya masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," kata AKBP Doni.
Baca Juga:
Demi Bayar Hutang, Ibu Kandung di Depok Jual Remaja Putrinya ke Pria Arab Rp6 Juta
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, diduga pelaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu, mulai dari membeli air keras, hingga membekap korban pakai lakban.
"Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen," kata AKBP Doni.
Tersangka dijerat tiga pasal, yakni Pasal 334, 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati.
Baca Juga:
Diduga Cemburu Pria Ini Tusuk Istri Siri, Takut Ketahuan Lalu Bunuh Diri
Warga Sebut Korban Disiksa secara Sadis
Menurut keterangan warga sekitar, korban lebih dulu disiksa sebelum akhirnya disiram air keras.